Sertifikasi Produk

Produk yang kami ciptakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi produk dan standar nasional Indonesia yang berlaku.

Fasilitasi sertifikasi pertanian organik bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk organik melalui mekanisme sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik. Sertifikasi pertanian juga dapat menjamin produk pertanian memenuhi standar yang ditetapkan (SNI Pertanian). Setiap menggunakan suatu produk pertanian akan lebih baik apabila produk yang digunakan telah memasuki tahap sertifikasi resmi yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian.

Produk yang kami tawarkan pastinya sudah memiliki sertifikasi produk sendiri dan aman untuk digunakan.